Sesuai yang telah diumumkan di website KSG, pada setiap LPTK penyelenggaran sertifikasi guru telah ditetapkan kuota peserta sertifikasi guru pola PLPG (lihat di:http://ksg.dikti.go.id/ksg_v4/index.php/download/file/9078.aspx).
Jadwal PLPG untuk rayon 7 Unila sudah diumumkan di website fkip.unila.ac.id, namun ada beberapa bidang studi yang tidak tercantum dalam jadwal tersebut.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini LPTK melakukan PLPG sesuai dengan program studi (prodi) yang dimilikinya dan ketersediaan asesor/instrukturnya. Hal ini berakibat guru peserta di suatu rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru mungkin akan ditempatkan di LPTK di rayon lain bila ternyata mapel/bidang studi guru tidak sesuai dengan prodi LPTK di rayon asalnya. Lokasi PLPG ditentukan oleh KSG, bukan oleh LPTK.
Hal yang sama terjadi dengan peserta dari wilayah PSG Rayon 107 Unila. Ada peserta yang ditempatkan di LPTK lain, Peserta PLPG di Unila bisa dilihat di Jadwal Peserta PLPG di Rayon 107 Unila atau disini atau. Bila bidang studi/mapel bapak/ibu guru (dari kota-kota di wilayah kerja PSG Rayon 107 Unila dan kota lainnya yang tercantum di dalamnya) ada di daftar itu, berarti akan di-PLPG-kan di Unila.
Untuk sementara ini, informasi itu dulu yang bisa kami berikan. Jika ingin kejelasan bisa membaca buku4 rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Tentang kapan dan bagaimana pelaksanaan PLPG, mohon menunggu informasi selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar