
Kendati demikian Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Bujang Rahman mengatakan, pemerintah bakal membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di lembaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Penerimaan mahasiswa baru di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan dibatasi. Pemerintah menetapkan kuota sekitar 40.000 setiap tahun atau setara jumlah guru yang pensiun,” ujar Bujang, Jumat (1/6).
Ia menerangkan, perubahan kuota penerimaan mahasiswa calon guru ini ditujukan untuk menjamin kualitas guru di masa mendatang. Rencananya, pemerintah bakal menanggung biaya pendidikan calon guru dari awal hingga lulus. Ketika lulus, mereka menjadi guru yang langsung berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sumber ; fkip.unila.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar